Rabu, 16 April 2025 Berkaitan dengan akan dilaksanakan proses TPS3R ( Tempat Pembuangan Sampah 3 Reuse, Reduce, Recycle) maka Dinas Lingkungan hidup memberikan arahan Kepada Kelompok Swadaya Masyarakat Pengurus KSM di RW 08.
KembaliCopyright © 2020 Diskominfo Kab. Lumajang - Dibuat dengan penuh V.2020.1